Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dan anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochammad Afifuddin, mendapat peringatan keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi tersebut terkait dengan kasus yang diajukan oleh mantan Ketua DPD, Irman Gusman, yang pada suatu waktu mencalonkan diri sebagai anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat pada Pemilu 2024.
Irman Gusman Memperkarakan Komisioner KPU RI ke DKPP
Irman mengajukan tujuh komisioner KPU RI ke DKPP setelah namanya tidak dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024 pada pertengahan Agustus 2023. Padahal, Irman sebelumnya sudah terdaftar sebagai calon sementara (DCS) setelah memenuhi syarat dukungan awal sebagai calon senator.
Penyebab Tidak Dimasukkannya Irman dalam DCT
Menurut anggota Majelis DKPP, Muhammad Tio Aliansyah, KPU tidak memasukkan Irman dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 karena adanya tanggapan masyarakat. Namun, dalam rangkaian sidang DKPP, tidak terbukti bahwa KPU pernah melakukan klarifikasi kepada Irman mengenai tanggapan masyarakat tersebut.
Masa Jeda 5 Tahun Menjadi Sorotan
Irman tidak dimasukkan dalam DCT anggota DPD Pemilu 2024 juga karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Irman baru dinyatakan bebas murni pada 26 September 2019, sehingga masa jeda 5 tahun bagi Irman baru berakhir pada 26 September 2024.
Tindakan KPU RI dalam Merespon Putusan Pengadilan
Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menyoroti respons KPU RI terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Desember 2023, yang mengabulkan gugatan Irman. PTUN memerintahkan KPU RI untuk memasukkan Irman dalam DCT anggota DPD dapil Sumatera Barat.
KPU RI langsung mengeluarkan siaran pers 2 jam setelah putusan PTUN Jakarta, menyatakan bahwa mereka tidak dapat melaksanakan putusan tersebut karena bertentangan dengan konstitusi, terutama putusan MK mengenai masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana.
Reaksi DKPP terhadap Sikap KPU RI
Raka menyebut tindakan KPU tersebut terlalu terburu-buru dan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan PTUN dalam waktu maksimal 3 hari setelah putusan diucapkan.
Penilaian DKPP terhadap Hasyim Asy’ari dan Mochammad Afifuddin
Sebagai Ketua KPU RI, Hasyim dinilai seharusnya memastikan proses pencalonan anggota DPD Pemilu 2024 berjalan sesuai tata cara yang berlaku. Sedangkan Afif, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, dinilai gagal dalam melaksanakan tugasnya dengan memberikan input kepada koleganya dalam menindaklanjuti putusan PTUN Jakarta.
DKPP menilai bahwa Hasyim dan Afif layak mendapat sanksi lebih berat dibandingkan dengan anggota KPU lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Sanksi yang Diberikan oleh DKPP
DKPP memberikan sanksi peringatan kepada lima anggota KPU RI lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Selain itu, DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan DKPP dalam waktu maksimal 7 hari setelah putusan tersebut dibacakan, serta meminta Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.