Sudahkan kamu membaca informasi mengenai topik yang sedang tren saat ini?, kami ingin membagikan artikel ini yang membahas Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus pemerasan dan pengancaman. Artikel yang kami sadur dari sumber berikut:
PROHABA.CO – Polda Metro Jaya menetapkan artis kontroversial Nikita Mirzani menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pasalnya, kabar mengejutkan ini datang dari Nikita Mirzani baru saja ditetapkan jadi tersangka oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Pun, kabar ini telah dikonfirmasi langsung kebenarannya oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, dikutip dalam YouTube Grid, Kamis (20/2/2025).
Diakui Ade Ary, seharusnya mantan istri dari Antonio Dedola akan diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2/2025) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya.
Namun karena Nikita ada keperluan pekerjaan, pemeriksaan ini pun menjadi tertunda.
Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar
Baca juga: Vadel Badjideh Senyum Saat Mengenakan Baju Tahanan setelah Resmi Ditahan, Tangan Diborgol
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama saudara IM dan saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. “
“Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” terangnya.
Kemudian, pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 3 Maret mendatang.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani telah dilaporkan oleh pengusaha skincare, dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Reza Gladys melaporkan Nikita terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tagore Abubakar dan Armia Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, Ini Pesan Gubernur Mualem
Baca juga: Polres Aceh Selatan Musnahkan Ladang Ganja dan Amankan Seorang Terduga Pelaku
Baca juga: Hasil Piala Asia U20 2025 Timnas Indonesia vs Yaman Imbang 0-0, Garuda Muda Pulang Tanpa Kemenangan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Singgung Alasan Tak Hadiri Pemanggilan,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Sebagai penutup, kami harap artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan memperkaya pemahaman Anda tentang Polda Metro Jaya Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus pemerasan dan pengancaman.
Jangan ragu untuk mengunjungi Sumber Berita untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini
Kami juga mendorong Anda untuk berbagi pendapat atau pertanyaan melalui komentar di bawah, atau membaca artikel terkait lainnya yang telah kami sajikan.