Pemungutan Suara Ulang KPU Lebak – Prosedur dan Pengaruh Terkini

Lebak – Pengungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan besok, Tanggal 20 Febaruari 2024. Informasi tersebut kami dapatkan dari Dewi Hartini Selaku Ketua KPU Lebak Banten.

KPU Kabupaten Lebak akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 10, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Sejumlah 188 Pemilih yang ada di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat akan melakukan pemungutan suara ulang. Berbeda dengan provinsi lain. Surat suara yang akan dicoblos pada PSU ini ada 4 jenis saja. Tidak ada DPRD Kabupaten/Kota.

Adapun Empat jenis surat suara yaitu :

  • PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)
  • DPD RI,
  • DPR RI, dan
  • DPR Provinsi Banten

Alasan dilakukanya pemungutan suara ulang di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat tersebut dikarenakan ada satu pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, namum memilih di TPS tersebut.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Dedi Hidayat Selaku Ketua KPU Lebak. Dedi menjelaskan pemilih itu seharusnya memilih di Kecamatan Muncang. Tapi waktu pemungutan suara, pemilih tersebut memilih di Rangkasbitung tanpa membawa surat yang diperlukan. seperti surat pindah memilih.

Rekomendasi PSU karena ada satu pemilih yang tidak masuk DPT dan DPTb tapi memilih di TPS tersebut, kata Dedi.

Bawaslu merekomendasikan PSU untuk TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat. Rekomendasi PSU pun dilayangkan ke KPU Lebak. Ia menjelaskan Hanya satu TPS itu saja yang kami rekomendasikan PSU.

Tinggalkan komentar

Share to...