Sudahkan kamu membaca informasi mengenai topik yang sedang tren saat ini?, kami ingin membagikan artikel ini yang membahas Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman. Artikel yang kami sadur dari sumber berikut:
Jakarta –
Selebriti Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan RGP pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 lalu.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (20/2/2025) dikutip detikNews.
“IM asistennya,” imbuhnya.
Ade menyebut penyidik sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya sebagai tersangka.
“Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” imbuh Ade Ary.
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
“Dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau TPPU,” kataya.
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
(astj/astj)
Sebagai penutup, kami harap artikel ini memberikan wawasan yang bermanfaat dan memperkaya pemahaman Anda tentang Nikita Mirzani dan Asisten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan-Pengancaman.
Jangan ragu untuk mengunjungi Sumber Berita untuk informasi lebih lanjut dan pembaruan terkini
Kami juga mendorong Anda untuk berbagi pendapat atau pertanyaan melalui komentar di bawah, atau membaca artikel terkait lainnya yang telah kami sajikan.