Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap umat Islam, tak terkecuali anak-anak.
Bahkan, Rasulullah SAW telah menegaskan kewajiban ini kepada seluruh umat Islam, baik laki-laki, perempuan, tua, muda, maupun anak-anak.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Id.
Kewajiban Zakat Fitrah untuk Anak
Dalam Islam, anak-anak juga termasuk dalam golongan yang wajib membayar zakat fitrah.
Namun, anak yang belum memiliki kemampuan hingga ia dewasa akan dibayarkan zakat fitrahnya oleh orang tua atau wali yang bertanggung jawab atasnya.
Ini sejalan dengan penjelasan yang diberikan oleh Nur Fatoni dalam Fikih Zakat Indonesia.
Selain anak-anak, orang yang memiliki kewajiban membayar zakat fitrah adalah muzaki, yang juga wajib membayarkan zakat fitrah bagi kedua orang tua yang fakir, istri yang taat, dan para budak.
Syarat Zakat Fitrah
Menurut Fiqih yang disusun oleh Hasbiyallah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang wajib membayar zakat fitrah.
Syarat-syarat tersebut meliputi keislaman, memiliki kelebihan harta melebihi kebutuhan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya yang wajib dinafkahi, serta lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadan.
Artinya, anak yang lahir setelah matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadan tidaklah wajib dizakati oleh orang tua atau walinya.
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Niat merupakan salah satu rukun dalam membayar zakat fitrah. Miftahul Basar dalam bukunya, Mengenal Rukun Iman dan Islam, menjelaskan pentingnya niat dalam membayar zakat fitrah. Berikut adalah beberapa bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang dapat dibaca:
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِي … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa”
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan:
“Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa”
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِي … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’aalaa.”
Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah sama dengan orang yang berhak menerima zakat pada umumnya.
Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 60, di mana Allah SWT menyebutkan beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain orang fakir, orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), orang-orang yang memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan.