Eks Ketua MK Nilai Usul Hak Angket Gertakan

JakartaJimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menilai wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanyalah gertakan politik. Menurutnya, hak angket tidak berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas, yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Jimly menyatakan bahwa ada banyak saluran lain yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, seperti melalui Bawaslu, DKPP, atau mengajukan sengketa ke MK. Ia juga menekankan bahwa dugaan kecurangan tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, melainkan ketiga kandidat di Pilpres 2024.

Hak angket adalah sebuah mekanisme yang digunakan oleh lembaga legislatif (seperti parlemen atau dewan perwakilan) untuk menyelidiki dan mengawasi tindakan pemerintah atau pejabat publik. Berikut adalah beberapa poin penting terkait hak angket:

  1. Tujuan: Hak angket bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta terkait suatu isu atau kebijakan tertentu. Ini memungkinkan lembaga legislatif untuk memeriksa tindakan eksekutif dan memastikan akuntabilitas pemerintah.
  2. Proses: Proses hak angket dimulai dengan pembentukan panitia khusus yang terdiri dari anggota parlemen. Panitia ini memiliki wewenang untuk memanggil saksi, mengumpulkan bukti, dan menyelidiki masalah yang relevan.
  3. Waktu Terbatas: Hak angket biasanya memiliki batas waktu tertentu. Setelah penyelidikan selesai, panitia mengajukan laporan kepada lembaga legislatif yang kemudian dapat mengambil tindakan berdasarkan temuan tersebut.
  4. Keterbatasan: Meskipun hak angket memiliki wewenang yang luas, ada keterbatasan dalam hal apa yang dapat dicapai. Misalnya, hak angket tidak dapat menggantikan proses hukum atau menghukum individu secara langsung.
  5. Contoh: Dalam konteks berita yang Anda sebutkan, wacana menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 hanya dianggap sebagai gertakan politik oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) .

Siapa Yang Dapat Mengajukan Hak Angket

Hak angket adalah hak yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalah syarat dan mekanisme pengajuan hak angket:

  1. Syarat Pengajuan Hak Angket:
    • Hak angket wajib diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
    • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki serta alasan penyelidikan.
    • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  2. Langkah-langkah Pengusulan Hak Angket:
    • Pengusul menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR dan mengumumkannya dalam rapat paripurna.
    • Badan Musyawarah menjadwalkan rapat paripurna atas usul hak angket dan memberikan kesempatan pengusul untuk memberikan penjelasan atas usulannya.

Tinggalkan komentar